|
KECURANGAN UNAMET SELAMA
JAJAK PENDAPAT DI TIMOR TIMUR PADA TAHUN 1999
-
Masyarakat pro otonomi yang telah 23 tahun berintegrasi dengan Indonesia,
dengan penuh kekecewaan meninggalkan tanah kelahirannya mengungsi bersama
masyarakat pro otonomi lainnya keluar dari wilayah Timor Timur. Mereka
merasa sebagai bangsa Indonesia, mereka meninggalkan tidak hanya harta
benda tetapi juga sebagian keluarga yang hilang terpisah bahkan turut
menjadi korban selama aksi bentrokan massa dari kedua kubu. Hanya sebagian
kecil harta milik mereka yang dapat dibawa, sedangkan lainnya ditinggal
dengan terlebih dahulu mereka hancurkan atau membakarnya. Di dalam benak
mereka hanya ada “ketidakrelaan harta benda yang mereka dapatkan dengan
jerih payah sendiri ditinggalkan untuk dinikmati oleh pihak lain”. Dan
di dalam pikiran mereka hanya ada Indonesia satu-satunya negara yang
mereka cintai, demi Indonesia apapun mereka korbankan walaupun sampai saat
ini masih sekitar 133.145 sisa mereka di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang
tidak pernah terlepas dari penderitaan hidup sebagai akibat pisahnya Timor
Timur dari negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka belum
mengetahui secara pasti bagaimana nasib dan masa depan kehidupan mereka,
mereka hanya menunggu dan menanti kepastian dari pemerintah Indonesia.
Yang lebih membuat terenyuh adalah di sepanjang pondok rapuh tempat mereka
berteduh, berkibar merah putih serta banyak pula di antara manusia-manusia
yang menderita ini melilitkan merah putih di tubuhnya serta membawanya
kemanapun mereka berada, bagi mereka benda keramat inilah yang paling
berharga dari segalanya. -
Sebagian bangsa Indonesia tidak mengetahui keadaan ini, yang mereka
dapatkan dari berbagai media hanya berita-berita tentang tuduhan-tuduhan
pelanggaran hak asasi manusia yang dikumandangkan oleh dunia internasional
terhadap aparat keamanan dalam hal ini TNI dan POLRI serta
perbuatan-perbuatan keji milisi yang notabene dilakukan oleh pihak pro
otonomi. Padahal sesungguhnya apa yang telah terjadi di Timor Timur,
kerusakan, pembakaran bangunan sehingga jatuhnya korban jiwa, tidak hanya
dilakukan oleh pihak pro otonomi yang kecewa terhadap hasil jajak pendapat
tetapi juga dilakukan oleh masyarakat pro kemerdekaan yang kembali
memasuki kota-kota di seluruh kabupaten dan membersihkan masyarakat pro
otonomi yang mereka temukan setelah sebagian besar masyarakat pro otonomi
meninggalkan Timor Timur. -
Tanggapan dari media maupun pengamat Timor Timur baik dari dalam negeri
maupun luar negeri telah bermunculan memberitakan tentang isu Timor Timur.
Awalnya sebagian media memberitakan masalah Timor Timur secara negatif,
tetapi akhir-akhir ini, setelah mereka memperoleh fakta-fakta tentang
kejadian yang sebenarnya di Timor Timur, sebagian media menyatakan bahwa
yang terjadi di Timor Timur adalah suatu amukan massa yang kecewa atas
perbuatan kecurangan UNAMET. Wartawan O’kanne dari media The Guardian,
setelah tiga hari melaksanakan investigasi terhadap lebih dari 100
pengungsi di Timor Timur, hanya satu orang pengungsi yang mengaku bahwa
anggota keluarganya tewas terbunuh. Investigasi ini dilakukan karena
munculnya wawancara televisi seorang sukarelawan dari Australia yang
mengklaim bahwa ia melihat mayat-mayat berserakan di markas POLDA Dili.
Atas dasar temuannya itulah The Guardian seperti yang ditulis Republika,
Selasa 28 September 1999 memuat topik besar bahwa “pembantaian massal di
Timor Timur bohong besar”. -
Kunjungan rombongan dewan keamanan PBB yang dipimpin Dubes Namibia, Martin
Aujaba tanggal 11 September 1999 ke Dili adalah untuk meninjau dan
mengklarifikasi adanya berita dari media asing saat itu yang memberitakan
terjadinya pembunuhan massal di POLDA Timor Timur, Gereja Motael di Dili
hancur dibakar dan tertembaknya uskup Basilio. Rombongan dewan keamanan
PBB secara langsung melihat ketiga obyek tersebut dan meyakinkan bahwa
tulisan media asing tersebut adalah tidak benar. Salah satu tulisan
Kompas, Selasa 12 Oktober 1999 tentang “the perfect crime” hiper
realitas Timor Timur, menulis bahwa : opini global yang digambarkan
sebagai sebuah teater kemanusiaan yang menakutkan ini terbentuk bersamaan
dengan terjadinya disinformasi oleh media-media informasi global,
khususnya CNN, yang menyajikan kepada publik global realitas yang telah
disaring, disensor dan dipilih sesuai dengan kepentingan mereka (Amerika
Serikat dan sekutunya) sehingga yang terjadi adalah, di satu pihak
dramatisasi sebuah realitas (kekejaman milisi dan TNI/POLRI, di pihak lain
mistifikasi atau penyembunyian realita-realita lain (kecurangan UNAMET,
kebrutalan historis dari kelompok FALENTIL/FRETILIN, CNRT). Yang disajikan
media global adalah separuh realitas dan kebenaran, sambil menyembunyikan
separuh yang lainnya, yang disajikan adalah realitas semu - the hyper
reality of media. -
Saya sebagai DNREM 164/ED di Timor Timur, yang menjabat mulai tanggal 13
Agustus 1999 di kala jajak pendapat telah memasuki hari ke - 3 dari 17
hari waktu kampanye, mengikuti semua perkembangan yang terjadi selama
jajak pendapat dan pasca jajak pendapat dilaksanakan. Ingin sedikit saya
mengulangi untuk kembali mengingatkan kita semua bahwa sejak dibentuknya
UNAMET pada tanggal 11 Juni 1999 yang merupakan tindak lanjut dari
perjanjian Tri Partit tanggal 5 Mei 1999, tentang diberlakukannya jajak
pendapat di Timor Timur, mulai saat itu UNAMET melakukan tahapan
kegiatannya dalam rangka mendukung pelaksanaan jajak pendapat secara adil
untuk menentukan masa depan rakyat timor timur melalui tahapan sebagai
berikut : =
mulai tanggal 16 Juli s.d. 10 Agustus 1999 (26 hari) : tahap pendaftaran. =
tanggal 11 s.d. 27 Agustus 1999 (17 hari) : tahap kampanye. =
tanggal 28 s.d. 29 Agustus 1999 (2 hari) : periode tenang. =
tanggal 30 Agustus 1999 (1 hari) : pemungutan suara. =
tanggal 31 Agustus s.d. 6 September 1999, kemudian dimajukan menjadi
tanggal 3 September 1999 : penghitungan suara. =
tanggal 7 September 1999, kemudian dirubah menjadi tanggal 4 September
1999 : pengumuman hasil jajak pendapat. -
Sejak awal kedatangannya UNAMET di dalam merekrut local staff serta
menentukan tempat-tempat pemungutan suara (TPS) telah banyak mendapatkan
komplain dari masyarakat pro otonomi karena local staff yang direkrut
adalah orang-orang pro kemerdekaan dan letak TPS kebanyakan dekat dengan
pemukiman-pemukiman masyarakat pro kemerdekaan. Memulai memasuki tahapan
jajak pendapat, sikap mendukung pro kemerdekaan tidak hanya dilakukan oleh
institusi UNAMET dan local staff-nya saja, tetapi turis asing dan wartawan
asingpun secara terang - terangan turut berperan dengan tidak
memperdulikan komplain masyarakat pro otonomi dan institusi pemantau
lainnya. -
Kecurangan-kecurangan menonjol yang dapat direcord sebelum pelaksanaan
jajak pendapat (sebelum tanggal 30 Agustus 1999) antara lain adalah : =
Perekrutan local staff diambil hanya dari dari masyarakat pro kemerdekaan
atau masyarakat yang mau memilih opsi-2 pro kemerdekaan. =
Sebagian besar lokasi TPS dari 274 TPS dengan lebih dari 700 bilik suara,
terletak di lokasi yang dekat dengan pemukiman/tempat tinggal pro
kemerdekaan. =
Tanggal 16 Juli 1999 di desa Ritabo kecamatan Maliana kabupaten Bobonaro 3
anggota UNAMET memaksa masyarakat melepas baju yang bertuliskan pro
otonomi dan menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di rumah-rumah
penduduk. =
Tanggal 20 Juli 1999 di desa Comoro kabupaten Dili anggota UNAMET dan
local staff-nya melakukan intimidasi dengan memperbolehkan masyarakat
mendaftar kalau mau memilih opsi-2 (pro kemerdekaan). =
21 Juli 1999 di kab. Ainaro oleh magherchris (CIVPOL asal Australia)
bersama 4 personel UNAMET lainnya melakukan intimidasi pada saat
menjelaskan tata cara pendaftaran dengan mengatakan pada masyarakat
setempat : “23 tahun berintegrasi tidak ada hasilnya, pembagian sembako
hanya untuk merayu, jangan percaya Indonesia, pilih opsi-2”. =
Tanggal 27 Juli 1999 di ds bercoli kab. Baucau oleh personel UNAMET no.
Ran 303 menjelaskan kepada masyarakat setempat bahwa : “kedatangan
UNAMET ke Timor Timur adalah untuk memerdekakan Timor Timur, perang
saudara akan terjadi di Timor Timur dan itu adalah biasa bagi
negara-negara yang sedang dilanda konflik di dunia manapun”. =
Tanggal 5 Agustus 1999 di kabupaten Ainaro UNAMET mengizinkan pembentukan
dewan mahasiswa tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari aparat pemda
setempat, sehingga menimbulkan aksi protes dari masyarakat pro otonomi. =
Tanggal 5 Agustus 1999 di kab. Bobonaro anggota UNAMET yang sedang
menerima pendaftaran mengatakan : “kedatangan UNAMET hanya untuk
bekerjasama dengan FALENTIL, bukan dengan Indonesia”. Akibat pernyataan
tersebut terjadi keributan. =
Tanggal 6 Agustus 1999 masyarakat melaksanakan aksi protes kepada UNAMET
agar mengganti local staff yang tidak netral. =
Tanggal 8 Agustus 1999 surat kabar lokal Timor Timur memberitakan perilaku
tidak terpuji dari anggota UNAMET yang telah memperkosa wanita-wanita
Timor Timur. =
Tanggal 14 Agustus 1999 di ds. Paragua dan ds. Gulolo kab. Bobonaro
anggota UNAMET atas nama Smith asal Australia bersama seorang rekannya
menghentikan mobilnya di depan rumah masyarakat dan mengatakan :
“apabila masyarakat tidak menurunkan bendera Merah Putih yang dikibarkan
di rumah masing-masing, maka akan saya sobek dan kalau tidak, akan ada
rombongan CNRT di belakang yang akan merobeknya”. =
Tanggal 28 Agustus 1999 di kab. Maliana, anggota UNAMET atas nama Pieter
Bartu (asal Australia) memutarbalikkan berita-berita tentang
kejadian-kejadian di daerah Maliana, sehingga menyebabkan terjadinya
ketegangan antara masyarakat pro kemerdekaan dan pro otonomi. Pieter Bartu
inilah yang mengusulkan kepada pimpinan UNAMET untuk mengganti DANDIM,
KAPOLRES dan beberapa Bintara KODIM Maliana sehingga menyebabkan
masyarakat pro otonomi semakin tidak menyenangi UNAMET. =
Kecurangan secara terang - terangan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 1999
di seluruh wilayah Timor Timur. Dari laporan berbagai pihak tercatat ada
29 macam kecurangan, 27 macam di antaranya dilakukan oleh UNAMET bersama
unsur-unsur pendukung pro kemerdekaan yang dilakukan di 89 TPS dari 274
TPS yang tersebar di 13 kabupaten se wilayah Timor-Timur. Macam
pelanggaran tersebut adalah :
Yang
dilakukan UNAMET : 
mengintimidasi/mempengaruhi memilih opsi-2, tercatat 20 pengaduan dari
Dili, Suai, Baucau, Los Palos, Ambeno. 
memajukan (mempercepat) waktu memulai dan penutupan jajak pendapat,
tercatat 5 pengaduan dari Dili, Ermera. 
sejumlah kartu suara telah dicoblos dan dipersiapkan tinggal dimasukkan ke
kotak suara, tercatat 2 pengaduan dari Dili. 
sebelum pemilihan dimulai kotak suara tidak dibuka, tercatat 1 pengaduan
dari Ailiu. 
telah mengisi kotak suara dengan kartu-kartu suara sebelum pencoblosan
dimulai, tercatat 2 pengaduan dari Los Palos. 
mengarahkan pemilih buta huruf dan orang-orang tua untuk memilih opsi-2,
tercatat 2 pengaduan dari Dili, Los Palos. 
tidak mengizinkan pemantau nasional sebaliknya pemantau internasional
dapat dengan mudah mengecek bilik-bilik suara, tercatat 1 pengaduan dari
Dili. 
menolak POLRI mengawal kotak-kotak suara, sebaliknya menggunakan CNRT
untuk mengawal kotak-kotak suara, tercatat 1 pengaduan dari Dili. 
CIVPOL menahan pemilih dengan alasan yang tidak jelas. Tercatat 1
pengaduan dari Dili. 
memberikan kemudahan kepada wartawan asing, mempersulit wartawan nasional
untuk meliput di TPS, tercatat 1 pengaduan dari Viqueque. Yang
Dilakukan Local Ataff : 
mengarahkan / mempengaruhi / memaksa mencoblos opsi-2, tercatat 17
pengaduan dari Dili, Ermera, Ailiu, Maliana, Ainaro. 
petugas di TPS mencoblos kartu-kartu suara dengan opsi-2 tanpa seizin
pemilih, tercatat 3 pengaduan dari Los Palos, Ermera. 
mengantar dan menunjukkan kepada orang-orang tua ke kotak suara untuk
mencoblos opsi-2, tercatat 1 pengaduan dari Dili. 
merampas kartu suara dan pemilih tidak diperbolehkan mencoblos, tercatat 1
pengaduan dari Ermera. 
membagi kartu suara, membisikkan agar memilih opsi-2, tercatat 3 pengaduan
dari Maliana, Ambeno. Yang
Dilakukan Falentil : 
menghadang/mengintimidasi masyarakat pro otonomi yang akan menuju ke TPS,
tercatat 3 pengaduan dari Ermera, Ailiu. 
mengintimidasi dari belakang bilik suara untuk memilih opsi-2, tercatat 2
pengaduan dari Ermera. 
show of force dengan menggunakan senjata di sekitar TPS untuk mempengaruhi
masyarakat memilih opsi-2, tercatat 1 pengaduan dari Baucau. Yang
Dilakukan Pro Kemerdekaan : 
memblokade masyarakat pro otonomi menuju ke TPS, tercatat 1 pengaduan dari
Dili. 
menjaga TPS dengan berseragam militer sambil membisikkan memilih opsi-2,
tercatat 1 pengaduan dari Dili. 
mengarahkan / mempengaruhi / memaksa memilih opsi-2, tercatat 9 pengaduan
dari Dili, Viqueque, Ailiu. 
menyebarkan isu pelemparan granat agar masyarakat pro otonomi takut ke
TPS, tercatat 1 kali pengaduan dari Suai. 
menyerang massa pro otonomi sehingga mengungsi dan tidak memilih, tercatat
1 pengaduan dari Ailiu. Yang
Dilakukan Mahasiswa Pro Kemerdekaan : 
membagikan kartu suara ke rumah-rumah untuk memilih opsi-2, tercatat 1
pengaduan dari Dili. 
mempengaruhi masyarakat untuk mencoblos opsi-2, tercatat 3 pengaduan dari
Viqueque. Yang
Dilakukan oleh Turis/Wartawan Australia : 
membawa 1 bundel sampel suara yang telah dicoblos opsi-2 untuk diberikan
kepada masyarakat, tercatat 1 pengaduan dari Suai. Yang
Dilakukan oleh Pro Otonomi : 
menyerang local staff UNAMET di TPS karena terus melakukan intimidasi,
tercatat 1 pengaduan dari Ermera. Kartu
Suara Yang Salah Cetak : tercatat
1 pengaduan dari Baucau. -
United Front For East Timor Autonomy (UNIF) yang ditandatangani oleh
Basilio Dias Araujo di Dili pada Senin malam tanggal 30 Agustus 1999
memprotes keras kepada UNAMET dan perwakilan PBB di Jakarta tentang semua
kecurangan jajak pendapat yang dilakukan secara sistematis dan telah
merugikan ribuan suara bagi kelompok pro otonomi. Di kala protes keras
masyarakat pro otonomi belum ditanggapi secara baik, UNAMET memajukan
waktu pengumuman dari tanggal 7 September menjadi tanggal 4 September
1999. Hal ini telah menambah kekecewaan pro otonomi sehingga terjadi
amukan massa yang menuntut pertanggungjawaban UNAMET. -
Apakah yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam upaya mengatasi amukan
massa yang berskala besar hampir di seluruh wilayah Timor Timur ? Walaupun
sejak diberlakukannya jajak pendapat sampai dengan tanggal 5 September
1999 kodal masih di tangan POLRI, namun tni telah berupaya berbuat, antara
lain : =
Membantu mencarikan titik temu terhadap berbagai permasalahan dari kedua
kubu melalui forum sub KPS yang telah terbentuk di setiap kabupaten.
Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, masalahnya
diselesaikan di tingkat KPS Dili. =
Dengan persetujuan UNAMET memberikan bantuan kekuatan sesuai permintaan
POLRI. =
Menindaklanjuti kesepakatan antara CNRT, FALENTIL dan pro integrasi
tanggal 18 Juni 1999 dengan melaksanakan kantonisasi dan pelucutan senjata
dari kedua kubu. FALENTIL hanya mau mengumpulkan senjata-senjata mereka di
daerah-daerah kantonisasi yang telah disepakati, sedangkan pejuang pro
integrasi telah mau menggudangkan senjata-senjata mereka. TNI bersama
POLRI dan unsur-unsur KPS lainnya terus berupaya mengajak pimpinan kedua
kubu untuk melucuti seluruh senjata mereka, namun kedua kubu tidak pernah
mau melakukannya. =
Mengkondisikan pertemuan-pertemuan pimpinan kedua kubu agar dapat
mensosialisasikan pelaksanaan jajak pendapat secara damai. Beberapa
pertemuan dilakukan di Jakarta. =
Melaksanakan pertemuan di MAKOREM-Dili, antara seluruh unsur pimpinan
lapangan se-wilayah KOREM 164/WD dengan pimpinan UNAMET dan UNMO dalam
rangka membahas dinamika permasalahan sehingga dapat mengambil solusi yang
tepat di lapangan. =
DANREM bersama unsur POLRI dan MUSPIDA mengecek secara langsung ke
daerah-daerah setiap adanya pengaduan dari masyarakat, dari UNAMET atau
dari aparat keamanan untuk diselesaikan secara tepat oleh semua pihak. =
Menjelaskan dan meyakinkan pimpinan UNAMET agar kekuatan TNI jangan
dikurangi atau dipindah dari posisi mereka yang tersebar di
kecamatan-kecamatan, UNAMET terus mendesak agar seluruh TNI dikurangi dan
ditarik dari Timor Timur karena pengamanan jajak pendapat telah dilakukan
oleh POLRI. =
Menerima secara bertahap seluruh media pers asing termasuk dari Carter
Center untuk memberikan penjelasan tentang situasi di Timor Timur dan
meminta pers agar menulis berita yang sebenarnya, tidak berat sebelah
hanya memojokkan Indonesia. =
Secara terus menerus berkoordinasi dan melaksanakan pertemuan dengan
UNAMET, UNMO & CIVPOL dalam upaya menyukseskan jajak pendapat secara
adil dan dapat diterima oleh semua masyarakat Timor Timur. =
Mempersiapkan rencana evakuasi apabila terjadi situasi yang sangat buruk. =
Mengadakan pertemuan dengan pimpinan kedua kubu dan berhasil mempertemukan
kedua pimpinan untuk menyepakati mewujudkan situasi dan rasa aman bagi
seluruh masyarakat Timor Timur dalam melaksanakan jajak pendapat. =
Meminta UNAMET melibatkan TNI untuk memperkuat POLRI, dan menambah
kekuatan TNI dari luar Timor Timur dalam rangka mengatasi perkembangan
situasi.
-
Mulai tanggal 5 September 1999 pukul 19.30 wita setelah KODAL beralih
kepada TNI dalam hal ini PANGDAM IX/UDY selaku PANGKOOPS memerintahkan
DANREM 164/WD sebagai komandan KOLAKOPS melakukan kegiatan-kegiatan antara
lain : =
Mengambil alih seluruh pengamanan personel UNAMET dari POLRI, mengamankan
instalasi vital dan secepatnya mengatasi situasi dengan menggunakan
kekuatan yang ada sambil menunggu bantuan kekuatan TNI dari luar Timor
Timur. =
Memberlakukan jam malam di Dili dan daerah-daerah rawan lainnya. =
Menindak tegas kalau perlu tembak di tempat setiap yang mengancam
keselamatan UNAMET. =
Memberlakukan evakuasi keluar wilayah Timor Timur. -
Mulai tanggal 7 September 1999 pukul 00.00 WITA diberlakukan darurat
militer dan KODAL beralih di bawah Panglima penguasa darurat militer
(PDM). Di awal pertemuan yang dilaksanakan di MAKOREM-Dili, dengan
pimpinan UNAMET, Ian Martin dan pimpinan UNMO, Brigjen R. Haider, DANREM
164/WD mempertanyakan kepada mereka dua hal : =
Apakah anda melihat dan merasakan bahwa situasi sekarang telah berubah
menjadi sangat buruk ? Mereka berdua menjawab “ya”. =
apakah anda telah mengetahui sepenuhnya mengapa situasi ini terjadi ?
Keduanya menjawab
“ya”. Sejak
munculnya komplain tentang kecurangan UNAMET pada tanggal 30 Agustus 1999,
DANREM 164/WD telah menyerahkan record kecurangan tersebut kepada Ian
Martin dan Brigjen R. Haider untuk secara serius diselesaikan. -
KOREM 164/WD selain melakukan evakuasi personel dan materiil keluar
wilayah Timor Timur, juga membantu panglima PDM dengan kegiatan : =
Mengevakuasikan personel UNAMET dan local staff melalui pelabuhan udara
Baucau dan Dili menuju Darwin (Australia). =
Memperbantukan kekuatan KOREM 164/WD kepada penguasa darurat militer untuk
memulihkan keamanan dan memfungsikan seluruh sarana kebutuhan masyarakat
seperti PEMDA, Irigasi, TELKOM, listrik, gudang-gudang logistik, pelabuhan
udara, pelabuhan laut, transportasi, penyaluran logistik, kesehatan dan
lain sebagainya yang telah ditinggal mengungsi petugasnya. -
Mulai tanggal 20 September 1999 unsur depan Interfet memasuki Timor Timur,
berturut - turut disusul dengan kekuatan bersenjatanya, dan aparat
keamanan TNI/POLRI mengosongkan wilayah-wilayah kecuali Dili. Datangnya
Interfet memberikan peluang bagi masyarakat pro kemerdekaan untuk turun
dari persembunyiannya memasuki kota, merusak, membakar, menjarah dan
berbuat semaunya kepada masyarakat pro otonomi yang masih berada di Timor
Timur. Semua kejadian ini seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh Interfet.
-
Tepatnya pada tanggal 30 Oktober 1999 pukul 09.00 wita Timor Timur
diserahkan sepenuhnya kepada UNTAET, dan sejak itu pula Timor Timur pisah
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Inilah fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di Timor Timur. Saya tidak memberikan jawaban siapa yang salah dan siapa yang benar atas kejadian di Timor Timur, masyarakat Indonesialah yang menilainya dan pimpinan PBB harus pula mengetahui apa sebenarnya yang telah dilakukan oleh UNAMET sebagai institusi yang semestinya adil di dalam menyelenggarakan jajak pendapat di Timor Timur. Disusun Dalam Rangka Diskusi Interaktif Masalah Kecurangan UNAMET "Kebenaran Bisa Disalahkan, Tetapi Kebenaran Tidak Bisa Dikalahkan Oleh : Kolonel (INF) MUH. NUR MUIS Mantan Danrem 164/Wira Dharma Penyelenggara Lembaga Demokrasi Indonesia Baru (LDIB)
|